- tvOne - aris wiyanto
Lupa Visa Habis karena Asyik Liburan Keliling Indonesia dan Overstay, Bule AS Dideportasi dari Bali
Badung, tvOnenews.com – Imigrasi Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi masa izin tinggal atau overstay dan memulangkannya ke negara asalnya.
Kali ini, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat berinisial DRS (46) dideportasi karena keasyikan berlibur keliling Indonesia, sehingga lupa izin tinggalnya telah habis di Indonesia. Bule tersebut, dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Yang bersangkutan, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Babay Baenullah, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, Selasa (3/9).
Ia menerangkan, bule tersebut sebelumnya adalah pemegang Visa on Arrival (VoA) dan telah mengaku menghabiskan waktu di Indonesia dengan sebagian besar tinggal di Bali, yang selebihnya ia telah mengunjungi Lombok, Sulawesi, Jawa dan Sumatera untuk berlibur, berselancar dan mengunjungi teman-temannya.
Kemudian, bule tersebut menyadari kalau izin tinggalnya telah habis. Namun bule ini berdalih bahwa paspornya telah ditahan oleh sebuah perusahaan biro perjalanan yang membantu perpanjangan izin tinggalnya.
Kendati, bule tersebut menyadari kesalahannya dia tidak segera mengurusnya melainkan bertanya kepada teman-temannya dan menerima saran agar tetap tinggal di Indonesia tanpa melakukan kegiatan yang menarik perhatian agar tidak diketahui pihak berwenang.
Kemudian bule tersebut pada tanggal 8 September 2023 ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan atau overstay lebih dari 60 hari, sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 3.