Dok Foto - Warga adat Poco Leok berunjuk rasa menolak pengembangan PLTP Ulumbu, di kecamatan Satar Mese, Manggarai, 15 September 2023..
Sumber :
  • Dok.PPMAN

7 Warga Adat Poco Leok Dipanggil Polisi, Kumpulan Advokat Masyarakat Adat Nusantara Bersuara

Rabu, 4 Oktober 2023 - 12:08 WIB

Manggarai, tvonenews.com - Pengurus Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) memprotes pemanggilan polisi kepada tujuh warga Masyarakat Adat Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Lembaga advokasi ini curiga ada upaya kriminalisasi atas protes warga yang menolak pembangunan pembangkit listrik Geothermal (PLTP Ulumbu) di wilayah adat mereka.

“Surat pemanggilan yang berkedok undangan wawancara/klarifikasi oleh pihak Kepolisian Resor Manggarai terindikasi merupakan skenario penekanan terhadap penolakan Masyarakat Adat Poco Leok, dengan kata lain, pola lama dan sering digunakan penguasa membungkam suara rakyat tertindas,” kata Ketua Badan Pengurus PPMAN, Syamsul Alam Agus, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023). 

Diketahui, tujuh warga mendapat pemanggilan klarifikasi di Kepolisian Resor Manggarai. Pemanggilan warga tersebut dilatarbelakangi oleh aktivitas warga Poco Leok yang menolak adanya pembangunan pembangkit listrik Geothermal (PLTP Ulumbu) di wilayah adat mereka. Pembangunan pembangkit listrik panas bumi di wilayah Poco Leok masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Masyarakat Adat Poco Leok telah melakukan 19 kali aksi penolakan terhadap proyek geothermal tersebut. 

Adapun alasan kepolisian melayangkan surat undangan klarifikasi kepada ketujuh warga Adat Poco Leok karena ada laporan informasi Nomor: Li-R/14/IX/Res.5.2/2023/Reskrim tanggal 27 September 2023 yang kemudian pada tanggal yang sama keluar Surat Perintah Penyelidikan Sp.Lidik/339/IX/2023/Sat Reskrim.

Syamsul menambahkan, masyarakat bingung kenapa aktivitas menyuarakan pendapat dan mempertahankan wilayah adat dianggap sebagai perbuatan kriminal.

“Siapa yang tidak kecewa, marah bahkan melawan ketika tanah adatnya terancam hilang? Komunitas Masyarkat Adat hanya mempertahankan apa yang menjadi hak mereka sesuai konstitusi. Negara sepatutnya mengedepankan dialog intensif bukan malah menekan warga dengan cara-cara seperti melakukan pemanggilan,” papar Syamsul yang juga kuasa hukum resmi tujuh warga itu.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral