kuasa hukum nasabah yang saldo di rekening BRI hilang.
Sumber :
  • Aris Wiyanto/tvOne

Uang Tabungan Sebesar Rp248 Juta di Rekening Lenyap, Nasabah di Bali Gugat BRI ke Pengadilan

Kamis, 5 Oktober 2023 - 17:07 WIB

Buleleng, tvOnenews.com - Seorang warga bernama Nyoman Werdiasa yang merupakan nasabah bank salah satu bank BUMN menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kabupaten Buleleng, setelah uang tabungan di rekeningnya hilang atau lenyap sebesar Rp248 juta.

Nyoman Werdiasa melalui kuasa hukumnya, Gede Erlangga Gautama mengajukan gugatan perdata ke PN Singaraja dengan nomor gugatan 635/Pdt.G/2023/PN Sgr pada Selasa (3/10) lalu.

"Sudah diajukan ke PN Singaraja, pada hari Selasa dan persidangan perdana tanggal 24 Oktober 2023. Pihak yang digugat adalah BRI dan OJK sebagai turut tergugat," kata Gautama, saat dihubungi Kamis (5/10/2023).

Sementara, kronologinya bahwa kliennya membuka rekening BRI Simpedes dan mulai menabung di BRI Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Bali sejak 4 Oktober 2016 lalu, dan saldo tabungan terakhir kliennya sebelum hilang senilai Rp248.149.485,80.

Selanjutnya, para Sabtu (19/8) lalu sekitar pukul 21.41 WITA, korban atau kliennya mengetahui uang di tabungannya hilang dan korban juga menerima pemberitahuan SMS dan email transaksi jika ada aktivitas transaksi pada tabungannya.

"Klien saya dapat SMS, ada dana keluar tapi SMS agak sedikit aneh. Karena dia penasaran dia mengecek email dan di email-nya beneran jumlah yang keluar itu Rp248 juta plus ongkos transfernya," imbuhnya.

Sementara, dalam pemberitahuan itu berisi tentang informasi transfer dari rekeningnya ke sejumlah rekening bank lain yang tidak diketahui oleh korban. 

Lalu, korban membuka aplikasi BRImo namun aplikasi tersebut sudah tidak bisa diakses oleh korban. Sehingga korban berusaha menghubungi call center untuk memblokir rekeningnya. 

Selain itu, korban juga menanyakan permasalahan dana yang keluar secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. 

Kemudian, pada notifikasi SMS dari BRI notif telah terjadi dana keluar enam kali dengan jumlah Rp50 juta dan sekali dengan jumlah Rp48 juta. 

"Sehingga totalnya Rp348 juta. Padahal dalam rekening korban hanya memiliki saldo sejumlah Rp248.149.485,80," ungkapnya.

Kemudian, pada email korban terdapat pemberitahuan transfer dana dari rekeningnya ke beberapa rekening Bank Jago dengan nama yang tidak dikenal korban, dan total dana yang ditransfer dari pemberitahuan email itu Rp248.012.500 dengan rincian transfer Rp50.002.500 sebanyak empat kali dan Rp48.002.500 sekali.

Karena, peristiwa terbesar terjadi pada Sabtu (19/8) dan bank tutup sehingga pada Senin korban mendatangi kantor BRI Cabang Banyuatis, untuk melakukan mencetak rekening koran serta menanyakan uang tabungannya yang keluar tiba-tiba.

"Pada hari Senin kita ceks sudah kosong sudah sisa Rp 100 ribu. Berdasarkan print out dan buku tabungan ternyata memang benar telah terjadi dana keluar secara tiba-tiba tanpa persetujuan korban," ujarnya.

Kemudian, dengan adanya hal tersebut korban membuat pengaduan atas kehilangan tabungan ke pihak BRI dan OJK namun tak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sehingga korban membawa kasus tersebut ke pihak pengadilan.

"Kita komplain pada BRI jawabnya cuma prihatin tapi tidak bisa mengembalikan. Terus berusaha lagi kita ke OJK sayangnya di OJK ekpektasi saya ketinggian sama OJK. Saya pikir OJK bakal pantau atau mengawasi pelaku usaha dan jasa keuangan. Ternyata, tidak taunya tidak juga OJK itu ternyata cuma jadi tukang pos saja," ujarnya.

"Komplain dan pengaduan kami terkait kerugian kami di OJK cuma diteruskan ke BRI. Diteruskan diforward lalu BRI menjawab, jawaban dari BRI diforward lagi ke kami. Akhirnya, kita gugat ke PN Singaraja, dasarnya pakai Undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya.

Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Singaraja Wayan Agus Parta Sumarta dalam keterangan tertulisnya, mengenai peristiwa tersebut pihak BRI telah melakukan investigasi atas pengaduan Nyoman Werdiasa.

"Dan BRI sangat menyesalkan kejadian tersebut, di mana yang bersangkutan merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering," kata dia, dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyampaikan, bahwa BRI berempati atas hal tersebut, namun demikian bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan.

"Berkaitan dengan gugatan yang telah diajukan oleh nasabah, BRI menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menyatakan, bahwa BRI senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, maupun mengakses aplikasi tidak resmi, serta dihimbau agar nasabah tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI.

Termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan atau nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP dan lain-lain melalui saluran, tautan atau website dengan sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 

Ia juga menyebutkan, dengan semakin beragamnya modus penipuan secara digital, BRI juga menghimbau agar nasabah tidak sembarang menginstall aplikasi dengan sumber yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. 

Data atau informasi dapat dicuri oleh para fraudster apabila masyarakat menginstall aplikasi dengan sumber tidak resmi yang dikirimkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami juga menghimbau hal yang sama ke masyarakat umum bahwa modus penipuan social engineering tersebut juga dapat terjadi di bank manapun. BRI selalu menjaga data kerahasiaan nasabah, dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia seperti username, password, PIN, maupun kode OTP dan lain-lain," ujarnya.

"BRI hanya menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial (verified) sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas melalui laman atau akun," ujarnya. (awt/muu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:34
01:08
05:45
02:30
02:10
01:29
Viral