Kejati Bali Tahan Rekor Universitas Udayana.
Sumber :
  • alfani syukri

Kejati Bali Tahan Rekor Universitas Udayana Terkait Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:37 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (8/10) resmi menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Profesor I Nyoman Gede Antara dan tiga orang stafnya terkait kasus korupsi.

Kasus korupsi Rektor Unud ini kembali dilanjutkan setelah hampir satu tahun bergulir, dimana kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana Profesor I Nyoman Gede Antara dan stafnya ini, merugikan negara hingga Rp109 miliar. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Subana menjelaskan alasan penahanan Rektor Unud, salah satunya untuk mempermudah dan memperlancar jika dibutuhkan sewaktu-waktu keterangan dari para tersangka. 

"Tentunya yang pertama alasan penahanan untuk memperlancar dan mempermudah proses pemeriksaan para tersangka jika dibutuhkan sewaktu-waktu," ujar Eka. 

Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kekorbokan 20 hari ke depan. 

"Penahanan para tersangka dilakukan di Lapas Kerobokok dalam 20 hari ke depan," jelas Eka. 

Penahanan yang dilakukan oleh Kejati Bali ini terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi atau (SPI). 

Adapun yang ditahan pihak Kejati Bali adalah empat tersangka dalam dua berkas terpisah yaitu Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara dan tiga pejabat lainnya dengan inisial IKB, IMY, dan NPS.

Kejaksaan Tinggi Bali sendiri telah menetapkan Rektor Unud sebagai tersangka pada 28 Oktober 2022 lalu, namun pihak rektor sempat melakukan perlawanan dengan melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar. 

Dlam kasus dugaan korupsi SPI yang menelan kerugian hingga Rp109 miliar, Profesor Antara berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. (asi/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:18
01:38
02:23
03:56
06:46
02:35
Viral