- tvOne - aris wiyanto
Rugikan Negara 463 Juta, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali Sita Rumah Tersangka Pidana Pajak
Denpasar, tvOnenews.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, melakukan penyitaan rumah milik tersangka berinisial NKW yang berlokasi di Kelurahan Dalung, Kabupaten Badung, Bali.
Penyitaan itu, berdasarkan surat perintah penyitaan per tanggal 6 Oktober 2023 dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan melakukan penyitaan pada Jumat (13/10) kemarin.
"Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 463.890.000," kata Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kanwil DJP Bali, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/10).
Ia menerangkan, tersangka NKW merupakan penanggung jawab pada PT DMSM yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan legal atau jasa pengurusan perizinan, siup, IMB dan lainnya.
Sementara, tersangka NKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan surat pemberitahuan tahunan PPh atau pajak penghasilan badan. Lalu, dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan SPT masa PPN dan SPT tahunan PPh badan dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu dari 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020.
"Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” imbuhnya.
Nurbaeti juga menerangkan, sebelumnya DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan himbauan pada tersangka NKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.