- alfani syukri
Overstay Tujuh Bulan, Delapan WNA Asal Uzbekistan Diamankan Pihak Imigrasi Kelas I Denpasar
Denpasar, tvOnenews.com - Delapan warga Uzbekistan diamankan pihak Imigrasi Kelas I Denpasar lantaran kelebihan izin tinggal selama hampir tujuh bulan. Dari delapan Warga Negara Asing Uzbekistan ini, bahkan ada yang memiliki hubungan kelurga yakni kakek dan seorang cucunya. Delapan Warga Negara Uzbekistan ini, diamankan pihak imigrasi di sebuah villa di kawasan Sanur, Denpasar.
WNA Uzbekistan yang overstay ini, diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedi Rindu di kantornya, Jumat (27/10).
"Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terkait adanya dugaan pelanggaran overstay yang dilakukan oleh dua Warga Negara Asing asal Uzbeksitan," terang Tedi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas di Inteldakim melakukan pengecekan pada 25 Oktober lalu. Petugas mendapati salah seorang yang baru tiba dari Yogyakarta di kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas menemukan Akhmadulla Ugli Ulugbek Kasanaov (24).
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan tujuh orang warga Uzbekistan yang berada di salah satu villa di kawasan Sanur, Denpasar.
Kedelapan WNA Uzbeksitan yang berhasil diamankan berinisial MK, MK, LK, JK, AA, BK, SO, dan SR. Semua WNA telah melebihi izin tinggal atau overstay.
Dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi, kedelapan warga Uzbekistan ini mengaku datang ke Indoensia untuk berlibur dan masuk ke Indonesia melalui jakarta.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, delapan orang Warga Negara Uzbekistan tersebut
dikenakan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Untuk mencegah maraknya WNA yang melakukan pelanggaran overstay di Indonesia, khususnya di Bali, Tedi mengimbau kepada masyarakat agar ikut membantu kinerja imigrasi dalam menangani kasus warga negara asing yang semakin marak terjadi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruhWNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas, demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia," tegas Tedi.
Sejak awal tahun 2023, sejauh ini Pihak Imigrasi Kelas I Denpasar telah melakukan tindakan deportasi terhadap 83 warga negara asing yang melakukan pelanggaran, yang didominasi oleh warga negara Rusia. (asi/far)