Sekda Pemprov Bali, Dewa Made Indra.
Sumber :
  • aris wiyanto

Pemprov Bali Apresiasi Kejati Bali Ungkap Pungli Jalur Fast Track ke Turis Asing 

Jumat, 17 November 2023 - 11:38 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Dewa Made Indra mengapresiasi tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang menertibkan penyimpangan atau pungutan liar (pungli) lewat jalur fast track yang dilakukan oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai kepada turis asing.

Ia mengatakan adanya persoalan tersebut bisa membuat negatif citra pariwisata Bali. Namun, dengan dilakukan penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Bali, pihaknya berterimakasih dan mengapresiasi langkah tersebut.

"Iya bisa (negatif citra Bali). Maka, dari itu terimakasih kepada APH yang melakukan penertiban. APH juga kan niatnya baik, APH itu tidak menyalahkan keberadaan fast track, tapi kok ada penyimpangan di situ, itu kan yang diterbitkan, jadi kita apresiasi," kata Indra, saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Kamis (16/11).

Ia menerangkan, sebenarnya soal fast track posisi Pemprov Bali tidak memiliki kewenangan dan itu sepenuhnya kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, ia menilai maksud dibuatnya past track itu adalah sesuatu yang baik untuk mengurangi antrian atau kemacetan di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Kita kan tau pada jam-jam tertentu, misalnya sore hari itu dari Internasional flight itu kan banyak sekali. Sehingga berimbas ke antrian panjang imigrasi, maka untuk yang person-person tertentu seperti VVIP kan tidak ikut dalam rombongan antrean yang panjang itu, maka dibuatkan jalur khusus," ujarnya.

"Jadi sekali lagi niatnya baik. Misalnya kepala pemerintah negara lain datang, masak ikut antre di situ kan kita sebagai tuan rumah tidak enak, maka dibuatkan jalur itu. Jadi sekali lagi maksudnya  positif," lanjutnya.

Namun, kalau di fast track ada penyimpangan hal itu soal lain. Namun, yang pasti dibuatnya jalur fast track itu sangat baik untuk pemeriksaan imigrasi agar lebih cepat.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
01:33
02:33
08:46
05:48
14:51
Viral