Sumber :
- alfani syukri
Bawa Berbagai Jenis Narkoba, Dua WN Malaysia Diusir Imigrasi Denpasar usai Jalani Hukuman
Jumat, 1 Desember 2023 - 12:58 WIB
Proses pendeportasian MEBJ dan AABA dilakukan sesuai SOP Pendeportasian
Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy. (asi/far)