- tvOne - alfani syukri
Jual Tanah Warisan, Dua Pensiunan Guru asal Nusa Penida Ditipu Notaris
Denpasar, tvOnenews.com - Miris nasib dua orang pensiunan guru asal Nusa Penida yang merupakan kakak adik di Klungkung merana, setelah keinginannya untuk menjual tanah warisan mereka ditipu oleh oknum notaris.
I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62), korban penipuan oknum notaris ini pun kini pasrah lantaran tanah warisan milik keduanya yang berlokasi di Dusun/pun, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung seluas 42.900 meter persegi dibalik nama oleh oknum notaris di Labuan Bajo bernama Intan Prihatina.
Korban Kastawa dan Danaya dengan didampingi kuasa hukumnya I Gede Susila Yasa menceritakan kronologi awal yang menimpanya. Dimana pada tahun 2016, ada orang yang membantu menawarkan tanah warisan miliknya. Setelah terjadi nego, tanah itu disepakati dijual Rp8 juta per are.
Singkat cerita, proses jual belinya berlangsung di notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra di kawasan Denpasar. Disana kedua korban kaget saat membaca akta perjanjian ikatan jual beli nomor 01, tanggal 3 Mei 2016 Pasal 2 berbunyi “Ikatan jual beli di atas dilakukan dan diterima dengan harga sebesar Rp1,3 miliar”.
Pihak kedua menyatakan telah membayar uang sejumlah tersebut di atas sebelum akta ini ditandatangani dan pihak pertama, menyatakan telah menerima uang sejumlah tersebut di atas, sehingga untuk penerimaannya akta ini berlaku pula sebagai kwitansinya yang sah.
"Pada waktu saya tanya kok nilai harga tanah saya Rp1,3 miliar, sedangkan saya sudah berjanji untuk menjual tanah dengan harga Rp8 juta per are. Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra bilang sengaja dibuat harga sekian sebenarnya Rp3.432.000.000. Itu dilakukan untuk mengurangi pajak,” ungkap Nyoman Kastawa.
Setelah menandatangi surat-surat dan penyerahan sertifikat, notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra mengatakan uangnya akan ditransfer karena jumlahnya banyak.
Sayangnya sampai sekarang uang itu tidak pernah masuk di rekening kedua korban. Keduanya hanya mendapat janji untuk cek dan cek di bank, nyatanya nol.
"Hingga seminggu uang belum masuk kami pergi ke notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra untuk tanya. Malah dijawab itu bukan urusan dia," lanjutnya.
Merasa ditipu, sebulan kemudian kedua korban datang ke BPN Klungkung untuk memblokir sertipikat SHM nomor 1274/Desa Klumpu, atas nama I Nyoman Kastawa dan atas nama I Nyoman Danaya dengan luas 42.900 m2.
Disana mereka dapat informasi tanah itu akan dibalik nama atas nama Intan Prihatina. Beberapa bulan kemudian Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya menerima surat panggilan saksi dari pengadilan Negeri Denpasar.
Dengan putusan pengadilan I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya kalah dan tanah sudah beralih menjadi atas nama Intan Prihatina dan menunggu pelaksanaan eksekusi.
Kuasa hukum korban Gede Susila Yasa mengatakan, pihaknya kemudian melapor ke Polda Bali, dan Intan Prihatina ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka sudah ditahan, dan penyidik sudah melakuan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Mohon kiranya penegak hukum perhatikan masalah ini," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar dan notarisnya ditahan dalam kasus penipuan jual beli tanah di Nusa Penida. Belum dibayar tapi SHM sudah beralih ke atas nama tersangka," tuturnya. (asi/gol)