- alfani syukri
Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Oknum Notaris Praperadilankan Polda Bali
Denpasar, tvOnenews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah di Nusa Penida. Oknum notaris Intan Prihatina menempuh jalur hukum dengan mengajukan prapradilan terhadap keputusan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Polda Bali.
Tersangka Intan Prihatina sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus penipuan dengan dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta jual beli yang dibuat oleh notaris.
Dalam sidang yang berlangaung di Pengadilan Negeri Denpasar, tim kuasa hukum Intan (pemohon) menghadirkan empat orang saksi, yakni dua saksi fakta dan dua saksi ahli.
"Mohon izin Yang Mulia, untuk dua saksi fakta yakni Made Agus Wiraguna dan Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra," kata tim kuasa hukum pemohon, Rabu (6/12).
Agus Wiraguna yang merupakan staf notaris Intan ketika dimintai keterangan mengaku, dirinya mendengar sudah ada pembayaran atas tanah yang dibeli oleh tersangka.
Namun ketika hakim Gede Putra Astawa yang memimpin sidang bertanya apakah pembayaran dilakukan kepada I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62) selaku pemilik tanah, ia justru mengaku tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu kepada siapa Yang Mulia, tapi Ibu Intan (tersangka) bilang sudah dibayar dengan cara ditransfer," ucapnya.