Konten bule Jerman soal lumba-lumba di Bali.
Sumber :
  • aris wiyanto

Viral, Bule Jerman Keluhkan Eksploitasi Wisata Lumba-lumba di Bali, Polda Bali Datangi Lokasi

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:14 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menanggapi viralnya konten Youtube Warga Negara Asing asal Jerman bernama Robert Marc Lehman, yang memvideokan serta mengeluhkan eksploitasi lumba-lumba oleh PT. Taman Benoa Bali Exotic Marine Park, di Denpasar Selatan. Bule tersebutpun meneruskan informasi tersebut kepada Duta Besar (Dubes) RI di Berlin, Jerman, untuk segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

Kombes Jansen mengatakan, sesuai perintah Kapolda Bali dan Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimsus Polda Bali, langsung melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Bali Exotic Marine Park sehubungan dengan viralnya konten WNA asal Jerman tentang eksploitasi lumba-lumba tersebut.

"Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan administrasi, saksi-saksi, pengelola, dokter hewan, termasuk Direktur Bali Exotic Marine Park, dan dari hasil pemeriksaan, didapatkan jumlah lumba-lumba yang dimiliki PT. Taman Benoa Bali Exotic," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12).

Ia menerangkan, bahwa di Bali Exotic Marine Park, di Denpasar Selatan, ditemukan ada sebanyak sembilan ekor lumba-lumba dengan rincian tujuh ekor titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dua ekor mati dan empat ekor hibah dari lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan PT. Bali Exotic Marine Park memiliki izin sebagai
IMB Nomor 02/719/2378/DS/DPMPTSP/2019, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor 11/623/2842/DS/DPMPTSP/2019, tanda daftar usaha pariwisata Nomor 07/06/74/DPMPTSP/2019, izin lingkungan Nomor: 660.3/1492/IV-A/DISPMPT.

Kemudian, izin kelayakan lingkungan hidup nomor 1439/03-X/HK/2019, dan rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor 660/999, KPA.BALI/PALH/DIS LH tentang hasil penilaian dampak lingkungan hidup (AMDAL). Selanjutnya, rencana pengelolaan lingkungan hidup atau RKL dan rencana pemantauan lingkungan hidup atau RPL, kegiatan pembangunan taman pentas pertunjukan satwa, dan izin lembaga konservasi nomor: SK.505/Menihk/Setjen/KSA..2/8/2019, serta izin perolehan satwa liar nomor: SK.438/KSDAE/SET/KSA.2/10/2019.

"Saat ini proses pemeriksaan dan introgasi terhadap saksi-saksi lainnya di TKP masih tetap dilaksanakan dan melakukan analisa labfor terhadap air dan satwa, serta memeriksa ahli dari BKSDA oleh tim gabungan Polda Bali," ujar Kombes Jansen. (awt/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral