- tim tvone - alfani
Kanwil Kemenkumham Bali Sidak Restoran dan Hotel yang Pekerjakan WNA
Denpasar, tvOnenews.com - Untuk menekan pelanggaran yang kerap dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Hukum Indonesia, salah satunya penyalahgunaan ijin kerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali melakukan sidak ke restoran dan hotel yang mempekerjakan orang asing.
Kegiatan sidak dipimpin langsung oleh Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Bali, A.A Bagus Narayana.
Sidak dilakukan dengan menyasar beberapa lokasi di kawasan wisata Badung, salah satunya Rumah Makan Sentosa di Jalan Raya Kuta dan Movenpick Restoran dan SPA di Jimbran, Badung, Bali pada Kamis, 7 Desember 2023.
Pengecekan dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan keberadaan WNA yang bekerja di kedua lokasi tersebut. Hasilnya, pada Rumah Makan Sentosa, ditemukan dua orang WNA asal Malaysia yang bekerja sebagai chef dan manager pemasaran. Sementara di Movenpick Restoran dan SPA, ditemukan dua WNA asal Prancis.
Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Bali, A.A Bagus Narayana,menyatakan bahwa sidak ini merupakan kegiatan untuk pengawasan terhadap tenaga kerja orang asing yang bekerja di wilayah hukum Indonesia khususnya Provinsi Bali.
"Giat sidak terhadap perusahaan atau tempat usaha yang mempekerjakan tenaga asing penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peruntukan ijin yang digunakan oleh Warga Negara Asing," ungkap Narayana.
Meski tidak menemukan WNA yang melakukan pelanggaran saat sidak, pihak Kanwil mendorong pihak terkait untuk memastikan dokumen izin tinggal dan bekerja dari keempat WNA yang terlibat.
“Kami mencocokkan dokumen yang ada dengan kondisi lapangan," katanya.