Sumber :
- Alfani Syukri
Berkas Kasus Selegram Livesex Kuda Poni Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Dildo dan Video Panas Jadi Barang Bukti
Rabu, 8 Desember 2021 - 10:57 WIB
"Sebelum masa penahan selesai kan harus segera dilimpahkan, tanggal 13 (Desember) ini akan dilimpahkan," kata Suyantha.
Adapun perbuatan RR disangka melanggar beberapa pasal yakni pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Alfani Syukri/act)