Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan anggota KPU Bali, Selasa (19/12)..
Sumber :
  • aris wiyanto

Hampir Lima Ribu ODGJ Masuk DPT di Bali, Boleh Nyoblos Asal Ada Rekomendasi Dokter 

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:27 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan hak suara pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih atau memiliki hak suara pada Pemilu 2024. 

Di Bali sendiri terdapat hampir lima ribu ODGJ di Pulau Bali yang diberi hak untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. Namun untuk dapat memilih pada Pemilu 2024 ini, pihak OGDJ haruslah memenuhi syarat yakni mendapat rekomendasi dari dokter.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, bahwa yang menentukan ODGJ bisa mencoblos atau memilih adalah adanya surat rekomendasi bahwa ODGJ tersebut mampu untuk mencoblos.

"Yang menentukan apakah dia boleh mencoblos atau tidak itu adalah dokter. Jadi kalau di Rumah Sakit Jiwa di Bangli, saya paham banget saat hari H mereka akan diberikan rekomendasi. Oh ini bisa (mencoblos), karena itu orang sakit, orang sakit kan bisa sembuh. Makanya, di data semua karena kepentingan itu, tidak boleh satu orang pun di Indonesia ini yang tertinggal atau tidak punya hak pilih," kata Lidartawan, di Denpasar Bali, Selasa (19/12).

Ia menerangkan, bahwa ODGJ itu jika ada surat rekomendasi dari dokter itu bisa melakukan pencoblosan. Namun, kalau tidak ada tidak boleh melakukan pencoblosan.

Selain itu, menurutnya ada pihak keluarga yang sengaja menyembunyikan anggota keluarganya yang memiliki disabilitas mental atau ODGJ sehingga susah untuk dicatat TPS.

"Pada saatnya nanti, kalau dikatakan dia sudah boleh (memilih), boleh. Tapi kalau tidak, iya kita tidak kasih. Termasuk yang biasanya di luar, ini kebiasaan (keluarganya) yang ini malah disembunyikan biasanya. Kita susah mencari," ujarnya.

"Dan kalau pun pada saat itu memang tidak bisa memilih lebih baik kita tidak kasih memilih daripada surat suaranya dirobek atau ngamuk di sana, kasihan juga. Ini kita lakukan betul, jadi tidak serta merta ODGJ semua boleh milih juga, tapi datanya iya kita data. Karena itu orang yang sakit kan bisa sembuh," ujarnya.

Sementara, dari data KPU Bali, pemilih disabilitas mental totalnya sebanyak 4.955 orang. Rinciannya di Kabupaten Jembrana ada 457 orang, Kabupaten Tabanan ada 702 orang, Kabupaten Badung 653 orang, Kabupaten Gianyar 760 orang, Kabupaten Klungkung 319 orang, Kabupaten Bangli 372 orang, Kabupaten Karangasem 631 orang, Kabupaten Buleleng 703 orang dan Kota Denpasar 358 orang.

Sementara, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bali mengatakan, bahwa potensi ODGJ memilih di Bali mencapai 4.955 orang.

"Potensinya ada sekitar 4.955 sesuai data," ujarnya.

Namun, pihaknya menerangkan, di samping ODGJ ada yang di rumah sakit ada juga yang sebetulnya dirawat di rumahnya dan ketika dirawat di rumah, sebetulnya pihak keluarga enggan mengizinkan yang bersangkutan nyoblos. 

"Itu dari beberapa pemilu memang seperti itu. Khawatirnya nanti kumat atau kedua mungkin pihak keluarganya malu, atau pertimbangan lainnya. Tapi sepanjang tidak ada surat rekomendasi dari dokter kita tidak izinkan untuk nyoblos nanti di Pemilu 2024," ujarnya. (awt/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral