- tvOne - alfani syukri
Buntut Ucapan Arya Wedakarna Soal Hijab, Muhammadiyah Bali akan Laporkan ke Polda Bali
Denpasar, tvOnenews.com - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali, menyatakan sikap tegas terkait pernyataan anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK yang diduga menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah.
Ketua PWM Bali, H Husnul Fahmi mengatakan, Muhammadiyah Bali menyatakan sikap dengan tegas dan resmi atas beredarnya video tentang oknum anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna yang diduga kuat telah melakukan penistaan Agama Islam yang dilakukan pada tanggal 29 Desember 2023 di Ruang Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Fahmi awalnya menyampaikan, bahwa Muhammadiyah Bali menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Arya Wedakarna sebagai bentuk check and balances atas jalannya roda pemerintahan di Bali.
"Bahwa kami Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali mengecam dan mengutuk perbuatan oknum anggota DPD RI Arya Wedakarna yang diduga telah melakukan penistaan Agama Islam terkait ucapannya dalam rapat tanggal 29 Desember 2023," kata Fahmi di Kantor PWM Bali, Rabu (3/12) sore.
Pernyataan Arya Wedakarna ialah "Kenapa, apa agama sampean nggak ngajari hah, apa agama kamu. Hina sekali kamu kamu ini ya, ganti itu saya nggak mau yang front liner-front liner itu, saya mau gadis Bali yang kayak kamu rambutnya keliatan terbuka, jangan kasih yang penutup penutup nggak, jelas this is not midle east (bukan Timur Tengah),".
Fahmi menilai ucapan yang disampaikan Arya Wedakarna merupakan penghinaan atas penggunaan penutup kepala bagi muslimah atau hijab (jilbab). Sedangkan menurut ajaran Agama Islam bahwa perempuan muslimah atau yang beragama Islam wajib menggunakan hijab atau jilbab sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an Surat Al Ahzab ayat 59.
"Dan hijab atau penutup kepala bukanlah pakaian khas Timur Tengah melainkan pakaian wajib bagi perempuan muslim seluruh dunia, sehingga ucapan atau ujaran saudara Arya Wedakarna menghina ajaran Agama Islam dan melecehkan martabat jilbab sebagai identitas wanita muslimah di dunia," imbuhnya.
Fahmi juga menyatakan, bahwa sikap dan perkataan dari oknum anggota DPD RI Arya Wedakarna tidak mencerminkan sikap seorang negarawan atau pejabat tinggi negara.
"Bahwa kami Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk menindak tegas dan memproses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota DPD RI, Arya Wedakarna," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Kapolda Bali untuk melanjutkan kembali laporan polisi di tahun 2017 yang menolak kehadiran Ustadz Abdul Somad (UAS) untuk berdakwah di Bali pada tanggal 8 Desember 2017 lalu.
"Bahwa kami Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk melanjutkan kembali laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017, terlapor Arya Wedakarna di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali," ujarnya.
"PWM Bali menghimbau agar umat Islam tidak terprovokasi dan tetap menjaga persatuan, kesatuan dan menjaga semangat kesetaraan yang telah diterapkan di Pulau Bali," ujarnya.
Fahmi mengatakan, untuk laporan 2017 terkait Ustadz Abdul Somad yang diduga presekusi dan untuk kasus pernyataan Arya Wedakarna soal menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah juga akan dilaporkan ke Polda Bali.
"Kita sudah menyiapkan dari lembaga hukum akan melakukan laporan ke pihak kepolisian. Secepatnya, karena kita punya lembaga bantuan hukum biar beliau yang bergerak. Kita menuntut proses hukum. Bukan hanya permintaan maaf saja, tapi proses hukum kita lanjutkan. Nanti kita berkomunikasi dulu dengan lembaga bantuan hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK viral di media sosial karena diduga menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah.
Dalam potongan video yang dibagikan di media sosial Twitter, terlihat Arya Wedakarna saat itu sedang rapat dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cuka Bali Nusra, dan Kepala Kanwil Bea Cukai Ngurah Rai, serta dengan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap rasis tersebut.
"Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai," kata Arya, dikutip dari video yang beredar, Selasa (2/12).
Video tersebut, banyak mendapatkan sorotan oleh para netizen dan menjadi viral di berbagai media sosial.
Sementara menurut Praktisi Hukum di Bali, I Wayan Sudiantara menyatakan langkah pihak Muhammadiah yang akan melaporkan AWK Ke polda Bali sangat bisa karena itu merupakan hak setiap orang di negara ini.
"Sangat bisa dilaporkan mengingat hal tersebut telah melukai perasaan orang muslim,” ujar Wayan Sudiantara. (asi/gol)