- aris wiyanto
Buntut Singgung Hijab, Forum Peduli Keberagaman Bali Laporkan Arya Wedakarna ke Polda Bali
"Kami juga bersurat kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra agar secepatnya memproses LP 10/I/2024/tanggal 3 Januari 2024," ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa untuk laporan ke Polda Bali terkait Arya Wedakarna ada dua yaitu LP/10/I/2024 dan LP/506/XII/2017. Kemudian, pihaknya juga menanggapi soal klarifikasi AWK yang meminta maaf atas pernyataannya setelah viral di media sosial.
"Arya Wedakarna kasih klarifikasi, minta maaf, tidak substantif dan cenderung menurut saya manipulatif. Kita beruntung linknya statement dia di live streaming itu kita punya penuh. Jadi tidak ada alasan lagi dibilang dipotong justru dia yang potong," ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Aviatus membenarkan, bahwa Arya Wedakarna telah dilaporkan kepada Polda Bali dan yang melaporkan adalah M. Zulfikar Ramly, pada Rabu (3/1) kemarin.
"AWK dilaporkan pelapor bernama M. Zulfikar Ramly pengacara, laporan perihal menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Jansen.
"Atau penodaan terhadap suatu agama sebagaimana Pasal 28, Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 156a KUHP," ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK viral di media sosial karena diduga menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah.