- Antara
Samarkan Paket dengan Nama Skincare, Ternyata Obat Keras Hexymer, Seorang Wanita Ditangkap
"Jadi, setelah kami lakukan pengujian barang di Labfor Polda Bali, dipastikan bahwa kedua merek obat ini tergolong obat berbahaya, Tramadol dan Hexymer warna kuning," ucap dia.
Dengan mendapatkan hasil demikian, pihak kepolisian terhitung hari ini menetapkan MBH sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya paling berat 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Bagus.
Dari pemeriksaan turut terungkap bahwa MBH sebelumnya sudah empat kali melakukan pemesanan obat daftar G ini melalui "marketplace".
"Jadi, setiap beli Tramadol, dapat bonus Hexymer. Yang dibeli itu 300 butir Tramadol, 10 butir Hexymer ini bonusnya," ujar dia.
Untuk Hexymer, Bagus memastikan dari keterangan MBH bahwa obat yang dapat memberikan efek dua hingga tiga hari tidur lelap tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.
"Yang diedarkan itu hanya Tramadol, pembeli yang datang ke rumahnya. Hexymer belum, katanya dia hanya untuk konsumsi pribadi saja. Pelaku ini kan punya usaha percetakan, jadi kalau kerjaan banyak, dia pakai obat ini untuk istirahat," katanya.