- tim tvone - aris wiyanto
Pemprov Bali Resmi Luncurkan Program Pungutan Wisatawan Asing
Kemudian, telah dibuat pula Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 6, Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Ia menyatakan, program perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali adalah sebuah keharusan untuk perlindungan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, dan peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
Terkait hal tersebut, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan yang ke Bali, pada Rabu tanggal 7 Februari 2024, telah melantik dan me-launching Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) khusus pariwisata untuk membantu Polisi menjaga keamanan dan ketertiban.
"Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata, mindset tugasnya adalah membantu memberikan informasi dan pertolongan terhadap wisatawan serta membantu memetakan potensi-potensi kerawanan kemudian bersama-sama stakeholder terkait mencari akar masalah untuk dicari solusi dan diselesaikan," ujarnya.
Ia menyebutkan, peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali ini, menjadi momentum untuk menguatkan pondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya dengan bersama-sama menjaga dan melestarikan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Selain itu, pihaknya juga menyadari bahwa selama ini program-program untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali oleh Pemerintah Provinsi Bali sangat terbatas dilakukan karena keterbatasan kemampuan fiskal pada APBD Provinsi Bali.
Misalnya, untuk perlindungan kebudayaan banyak hal yang ingin dan perlu dilakukan, seperti melindungi dan merestorasi warisan lontar, berbagai situs budaya, adat-istiadat, dan kesenian. Kemudian untuk menjaga lingkungan alam Bali, perlu dilakukan upaya yang lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah, serta masih banyak hal lain yang perlu dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.