KPU Bali Serahkan Santunan ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

KPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:41 WIB

Sebelumnya, dua anggota penyelenggara Pemilu 2024 di Pulau Bali meninggal dunia dan akan mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp46 juta.

Anggota Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, bahwa ada dua anggota penyelenggara Pemilu 2024 meninggal dunia. Pertama, ialah petugas seketariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali, dan yang kedua adalah seorang Linmas pengamanan di TPS di Kabupaten Jembrana, Bali.

"Ada dua yang meninggal dunia. Pertama sekretariat PPS di Karangasem itu awal Februari 2024, sebelum pemungutan suara. Dan sama linmas di Jembrana," kata John, saat dikonfirmasi, Senin (19/2) sore. 

Dua anggota penyelenggara pemilu yang meninggal ialah I Ketut Tapa (55) yang merupakan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) di Desa Tangkup, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali. Almarhum I Ketut Tapa diketahui meninggal dunia pada tanggal 5 Februari 2024.

Saat itu, almarhum I Ketut Tapa pada tanggal 6 Januari 2024 mengeluh sakit kepala yang hebat sampai pada tanggal 10 Januari 2024 juga belum sembuh. Lalu, almarhum meminta izin ke perbekel atau kepala desa karena sakitnya belum kunjung sembuh meskipun sudah berobat ke dokter dan sudah diberi obat.

Kemudian, tanggal 17 Januari 2024 almarhum diopname karena kondisinya semakin memburuk dan dirawat di Rumah Sakit Klungkung. Lalu, pada tanggal 31 Januari 2024, almarhum dipulangkan karena sedikit membaik dan menjalani rawat jalan. 

Tetapi, pada tanggal 5 Februari 2024 tepatnya pukul 16.00 WITA, almarhum kembali dilarikan ke Rumah Sakit Klungkung. Namun, menghembuskan nafas terakhir pada pukul 18.37 WITA pada tanggal 5 Februari 2024. Almarhum I Ketut Tapa akan mendapatkan santunan sebesar Rp46 juta tetapi masih masih proses verifikasi dokumen oleh KPU Bali.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
Viral