KPU Bali Serahkan Santunan ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

KPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:41 WIB

Sementara, anggota linmas yang meninggal dunia di Kabupaten Jembrana, Bali, bernama Sai'un Anam (58) yang merupakan petugas ketertiban TPS di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, di Banjar Puseh, Desa Tuwed. Almarhum Sai'un Anam meninggal dunia pada tanggal 13 Februari 2024 setelah selesai pembuatan TPS.

Saat itu, almarhum Sai'un Anam usai pembuatan TPS izin untuk mandi dan sembayang. Sebelum lanjut untuk berjaga malam di TPS dan pada saat di masjid almarhum Sai'un Anam tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. Kemudian, untuk almarhum Sai'un Anam mendapatkan santunan Rp46 juta dan saat ini belum dibayarkan karena dalam proses klarifikasi dan verifikasi dokumen atau menunggu surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris dari desa.

"(Kalau penyelenggara pemilu dapat santunan) itu yang meninggal sebesar Rp46 juta," imbuhnya.

Sementara, dari catatannya ada 19 orang penyelenggara Pemilu 2024 di Bali yang jatuh sakit dan dua orang meninggal dunia. Kemudian, untuk 19 petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali yang jatuh sakit saat bertugas akan mendapatkan santunan dengan kategori tergantung ringan dan berat sakit yang diderita.

"Kalau sakit itu tergantung, ada kategorinya kalau yang sakit (ringan) itu Rp2 juta. Kalau yang sakit dengan cacat dan segala macam itu variannya ada, kalau tidak salah belasan juta," ujarnya.

Sementara, dari 19 petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali yang jatuh sakit akan diberikan santunan bagi yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan bagi penyelenggara pemilu yang memiliki jaminan kesehatan tidak akan diberikan santunan.

"Itu tergantung ada jaminan kesehatannya yang memfasilitasi atau tidak. Kalau ada yang memfasilitasi kesehatannya tidak dapat santunan," ujarnya. (awt/hen)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
01:07
Viral