Tersangka saat diamankan di Mapolda Bali, Senin (15/4)..
Sumber :
  • aris wiyanto

Pemilik Akun yang Sebar Dugaan Perselingkuhan yang Dilaporkan Oleh Istri TNI Ditangkap

Selasa, 16 April 2024 - 13:10 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial HSA yang membuat postingan dan memviralkan soal dugaan kasus perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam dengan seorang perempuan berinisial BA.

Pelaku HSA diketahui pemilik akun instagram @ayoberanilaporkan6 yang ditangkap karena perkara Undang-undang ITE, karena memposting unggahan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh tersangka Anandira Puspita (34), istri dari Lettu Agam.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus mengatakan, terkait kasus yang tengah ditangani Polresta Denpasar terkait perkara Undang-undang ITE yang melibatkan pelaku berinisial HSA yang membuat postingan di akun instagram @ayoberanilaporkan6 tentang seorang perempuan berinisial AP atau Anandira yang ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar setelah melaporkan suaminya yang merupakan anggota TNI AD berinisial HMA atau Lettu Agam.

"Bahwa apa yang diunggah dalam media sosial (@ayoberanilaporkan6) adalah framing yang tidak benar," kata Kombes Jansen, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4).

Ia menerangkan, bahwa yang terjadi adalah tersangka Anandira melaporkan suaminya Lettu Agam ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Laporan sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun tersangka Anandira bekerjasama dengan pelaku HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya bersama BA.

“Sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu di framing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama adalah AP (Anandira) melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” jelasnya.

Sementara, Polresta Denpasar dalam hal ini menangani kasus terkait pelanggaran Undang-undang ITE. Sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024 dan pelapor BA melaporkan akun Instagram @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berinisial HSA. 

Kemudian, pelaku HSA menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan whatsapp antara tersangka Anandira dengan suaminya di akun Instagram miliknya @ayoberanilaporkan6. Foto dan screenshoot percakapan itu diposting atas permintaan tersangka Anandira dan foto-foto diambil di media sosial tanpa sepengetahuan dan izin dari BA. Tersangka HSA juga menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu Agam yang merupakan suami dari tersangka Anandira.

"Foto-foto BA itu diambil oleh AP (Anandira) dari medsos lalu dikirim melalui whatsApp ke pelaku HSA. Setelah diposting lalu tautan instagram itu dikirim ke AP. Dan AP merespons dengan mengatakan mantap mas," ungkapnya.

Sementara, Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban. Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka. 

Sementara, kedua tersangka dijerat Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang ITE, Pasal 48, Ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangka AP (Anandira) yang sebelumya ditahan di UPTD Perempuan dan Anak Denpasar, kini ditangguhkan penahanannya dan kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Sementara, tersangka HSA merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6 sekaligus pemosting foto-foto BA secara ilegal. HSA ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (26/1). Sementara AP atau Anandira ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (3/4). 

Kedua tersangka langsung ditahan dan tersangka HSA ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Sementara AP atau Anandira ditahan di rumah aman milik UPTD Perempuan dan Anak Denpasar. Tersangka Anandira ditahan di sana atas pertimbangan kemanusiaan karena sedang menyusui anaknya yang masih bayi.

Selain itu, penangkapan terhadap tersangka Anandira dilakukan sesuai prosedur dan juga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Di mana awalnya tersangka Anandira dilakukan upaya penangkapan saat tersangka Anandira berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, pada Kamis (3/4). Pada saat itu tersangka bersama anaknya yang masih bayi sehingga tidak dilakukan penangkapan. Namun, tersangka Anandira kooperatif dan berjanji akan hadir ke Polresta Denpasar. Akhirnya pada Senin (8/4) tersangka datang untuk diperiksa dan langsung dilakukan penahanan dan tidak ada upaya penangkapan paksa oleh kepolisian.

"Untuk saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melengkapi dan melaksanakan pemberkasan tersangka AP (Anandira) dan HSA untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya. 

Seperti diketahui, jagat maya dihebohkan dengan adanya seorang istri berinisial AP (34) ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Denpasar, pada Kamis (4/4). Hal itu, buntut dari unggahan di media sosial yang menyebut suaminya selingkuh dengan beberapa wanita.

Suami AP merupakan seorang anggota TNI AD. Dugaan perselingkuhan telah ramai diungkap oleh AP sejak 2023 saat sang suami bertugas di Kesdam/Udayana. Bahkan salah satu perempuan lain yang disebut-sebut bersama suaminya adalah anak seorang petinggi polri.

Namun atas unggahan tersebut, AP pun dilaporkan ke Polresta Denpasar dan ditetapkan menjadi tersangka. Wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi itu dianggap menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain ke medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.

Perbuatan wanita yang beralamat di Bogor ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, dilakukan penahanan rumah terhadap AP di UPTD PPA Rumah Aman Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. (awt/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral