Sumber :
- tvOne - aris wiyanto
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Melayat ke Rumah Duka Mahasiswa STIP
Kamis, 9 Mei 2024 - 11:28 WIB
"Ibu Sabar. Itu sudah ditangani polisi. Insya’Allah (Satria) diterima yang Maha Esa," Jawab Budi.
Selain menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa, Menhub juga menyerahkan uang santunan kepada orang tua korban.
Putu Satria Ananta Rustika Mahasiswa tingkat satu STIP asal Klungkung, Bali tewas akibat dianiaya seniornya pada Jumat (4/5). Setelah menetapkan TRS sebagai tersangka, tiga mahasiswa STIP lainnya yakni, KAK alias K, WJP, dan FA alias A juga ditetapkan sebagai tersangka
Akibat perbuatannya, Tegar diancam 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. (awt/gol)