Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Melayat ke Rumah Duka Mahasiswa STIP.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Melayat ke Rumah Duka Mahasiswa STIP

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:28 WIB

Klungkung, tvOnenews.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi secara khusus terbang ke Bali untuk melayat ke rumah duka Putu Satria Ananta Rustika (19), Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara yang tewas dianiaya seniornya.

Budi tiba di rumah duka yang terletak di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Kamis (9/5) pukul 08.30 WITA. Budi disambut penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika dan sejumlah pejabat setempat. Memasuki rumah duka, Budi disambut orang tua korban, Ketut Swastika dan Ni Nengah Rusmini serta kedua adik korban.

Budi langsung menyampaikan permintaan maaf dan mengucapkan belasungkawa. Budi juga memberikan sepatah dua patah kata penyemangat untuk orang tua dan adik-adik Satria. Budi juga terlihat mengunjungi peti jenazah Satria, didampingi ibu korban.

Tangis Rusmini pun pecah begitu peti berisi mayat Satria dibuka. Di depan Menteri Perhubungan, Rusmini menyatakan putranya diantara lebih dari satu orang melihat banyaknya luka-luka di tubuh Satria.

"Saya bilang kamu pasti (merasakan) sakit sekali nak. Tolong kami pak," katanya menangisi Satria di depan Budi.

Rusmini juga meminta pemerintah memberikan keadilan atas kekerasan maut yang dilakukan senior terhadap Satria.

"Mohon pelaku ditangkap, beri kami keadilan seadil-adilnya pak. Saya yakin (pelaku) lebih (dari dua) Pak, karena saya lihat tangannya (menunjuk lengan) ada lebam, hidungnya berdarah, bibirnya sampai hancur. Saya ini pertama kali menguatkan hati saya melihat anak saya untuk terakhir kali," katanya.

"Ibu Sabar. Itu sudah ditangani polisi. Insya’Allah (Satria) diterima yang Maha Esa," Jawab Budi.

Selain menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa, Menhub juga menyerahkan uang santunan kepada orang tua korban.

Putu Satria Ananta Rustika Mahasiswa tingkat satu STIP asal Klungkung, Bali tewas akibat dianiaya seniornya pada Jumat (4/5). Setelah menetapkan TRS sebagai tersangka, tiga mahasiswa STIP lainnya yakni, KAK alias K, WJP, dan FA alias A juga ditetapkan sebagai tersangka

Akibat perbuatannya, Tegar diancam 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. (awt/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral