Sumber :
- Antara
Diduga Hendak Ke Australia, Enam WNA Asal China Terdampar di Perairan Teluk Kupang
Jumat, 10 Mei 2024 - 12:09 WIB
Sementara untuk enam WNI akan diproses hukumnya, dan jika diketahui melanggar hukum pidana maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang Christian Penna dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa setelah pemeriksaan, pihak Polda NTT akan menyerahkan ke Imigrasi Kupang.
“Hari ini rencananya akan diserahkan ke Imigrasi jika sudah selesai proses pemeriksaan oleh Polda NTT,” ujar dia. (ant/frd)