- aris wiyanto
Viral, Bule Rusia Minta Tolong ke Jokowi karena Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polisi dan Imigrasi
Denpasar, tvOnenews.com - Pengakuan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Artem Kotukhov yang mengaku dideportasi usai bantu polisi bongkar kasus narkoba menjadi viral di media sosial.
Dalam video itu, dia mengaku dirinya dideportasi pihak Imigrasi Bali usai membantu kepolisian dalam mengungkap kasus mafia narkoba besar di Bali. Padahal dia mengklaim mempunyai dokumen pribadi lengkap dan sah untuk tinggal di Indonesia, termasuk SKCK dari Mabes Polri.
Selain itu, dia mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun di Indonesia dan selama tinggal di Bali, ia bekerja sama dengan polisi membongkar jaringan narkoba. Oleh karena itu, ia meminta agar oknum-oknum imigrasi yang mendeportasinya kembali ke Rusia untuk diperiksa.
“Kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan HAM, saya Artem Kothukov, WNA asal Rusia menyampaikan secara terbuka melalui video ini. Bahwasannya saya telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah saya bantu polisi menangkap bandar besar narkoba. Padahal saya memiliki dokumen personal lengkap dan sah,” kata dia, melalui rekaman video tersebut.
Sementara, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menanggapi video viral pengakuan yang dibuat oleh Artem Kothukov.
Ia menerangkan, Artem telah dideportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali, dan dicekal masuk ke Indonesia terkait permasalahan di tahun 2020 karena tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Pulau Bali, dan tahun 2021 Artem kembali datang ke Bali namun kembali dideportasi.
"Karena dokumen atau administrasi sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali," kata Pramella, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).