Puluhan WNA saat diamankan oleh pihak imigrasi Bali, Jumat (31/5).
Sumber :
  • Humas Imigrasi Ngurah Rai

Mengkhawatirkan, Imigrasi Bali Tangkap 24 WNA Overstay dan Dugaan Penipuan

Jumat, 31 Mei 2024 - 15:00 WIB

Badung, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara.

Dari total 24 WNA yang ditangkap, 22 WNA asal Nigeria, satu WNA asal Ghana, dan satu WNA asal Tanzania. Mereka diamankan atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian atau overstay. Sementara saat dilakukan pemeriksaan oleh tim, ditemukan satu WNA asal Nigeria yang juga overstay dan diduga melakukan penipuan berinisial ACP. Namun, untuk dugaan penipuan masih didalami oleh petugas Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal whatsapp resmi Imigrasi Ngurah Rai.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Tim pengaduan masyarakat atau dumas kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, tim dumas kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim untuk penanganan lebih lanjut,” kata Suhendra, Jumat (31/5).

Atas laporan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5) di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari patroli tersebut, tim berhasil mengamankan tiga WNA asal Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35). Ketiga WNA tersebut, langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.

Tak sampai di situ, lalu tim Inteldakim melakukan pengembangan. Hasil dari pengembangan tersebut, pada Rabu (29/5) berhasil mengamankan sebanyak 21 WNA lainnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga WNA asal Nigeria, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 21 WNA lagi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian atau overstay. Di mana sembilan WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor," imbuhnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral