- Humas Imigrasi Ngurah Rai
Mengkhawatirkan, Imigrasi Bali Tangkap 24 WNA Overstay dan Dugaan Penipuan
Suhendra menyebutkan, terhadap total 24 WNA yang telah diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Saat ini dari 24 WNA yang telah diamankan, tiga WNA dilakukan pendetensian atau diamankan sementara di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sedangkan 21 WNA lainnya dilakukan pendetensian pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Suhendra juga menyatakan, komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam penegakan hukum keimigrasian serta mendukung ekosistem pariwisata Bali yang aman dan nyaman.
“Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai," ujarnya.
Sementara, Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan, bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.
"Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya," ujarnya Pramella. (awt/far)