- Humas Imigrasi Ngurah Rai
Mengkhawatirkan, Imigrasi Bali Tangkap 24 WNA Overstay dan Dugaan Penipuan
Badung, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara.
Dari total 24 WNA yang ditangkap, 22 WNA asal Nigeria, satu WNA asal Ghana, dan satu WNA asal Tanzania. Mereka diamankan atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian atau overstay. Sementara saat dilakukan pemeriksaan oleh tim, ditemukan satu WNA asal Nigeria yang juga overstay dan diduga melakukan penipuan berinisial ACP. Namun, untuk dugaan penipuan masih didalami oleh petugas Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal whatsapp resmi Imigrasi Ngurah Rai.
“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Tim pengaduan masyarakat atau dumas kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, tim dumas kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim untuk penanganan lebih lanjut,” kata Suhendra, Jumat (31/5).
Atas laporan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5) di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari patroli tersebut, tim berhasil mengamankan tiga WNA asal Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35). Ketiga WNA tersebut, langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.
Tak sampai di situ, lalu tim Inteldakim melakukan pengembangan. Hasil dari pengembangan tersebut, pada Rabu (29/5) berhasil mengamankan sebanyak 21 WNA lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga WNA asal Nigeria, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 21 WNA lagi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian atau overstay. Di mana sembilan WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor," imbuhnya.
Suhendra menyebutkan, terhadap total 24 WNA yang telah diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Saat ini dari 24 WNA yang telah diamankan, tiga WNA dilakukan pendetensian atau diamankan sementara di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sedangkan 21 WNA lainnya dilakukan pendetensian pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Suhendra juga menyatakan, komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam penegakan hukum keimigrasian serta mendukung ekosistem pariwisata Bali yang aman dan nyaman.
“Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai," ujarnya.
Sementara, Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan, bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.
"Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya," ujarnya Pramella. (awt/far)