- tvOne - aris wiyanto
BerSTNK Palsu, Polisi Sita 30 Kendaraan Bodong yang Direntalkan di Nusa Penida
Denpasar, tvOnenews.com - Pihak kepolisian Polres Klungkung, Bali, berhasil menyita 28 unit mobil dan 2 kendaraan sepeda motor bodong yang direntalkan di kawasan wisata Pulau Nusa Penida, di Kabupaten Klungkung, Bali.
Sementara, dalam kasus tersebut polisi juga berhasil menangkap dua orang pria berinisial INP alias Nonik (45), dan AA alias Hendra (40), yang berperan sebagai pembuat STNK palsu dan satu orang berinisial M yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jajaran Polres Klungkung, berhasil mengungkap dan menahan 28 unit mobil bodong berbagai jenis dan merek, serta dua unit sepeda motor di kawasan Nusa Penida," kata Kabid Humas, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (3/6).
Ia juga menerangkan, Polres Klungkung juga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK dari 30 unit kendaraan barang bukti dan saat ini sudah disita dan Polres Klungkung sementara menahan dua orang pelaku dan satu orang DPO dari sindikat peredaran mobil bodong dan pemalsuan STNK masih diburu.
Kronologis pengungkapan puluhan unit kendaraan bodong ini berawal pada Minggu (19/5). Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan maraknya kendaraan khususnya mobil yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah atau bodong.
Lalu, pihak kepolisian Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Nusa Penida, tepatnya di Dusun Batumulapan dan Desa Batununggul, dan sesampainya di sebuah garasi terdapat salah satu mobil merk Toyota Avanza warna hitam dengan pelat nomor terpasang DK 1195 ML.
"Setelah dicek ternyata STNK mobil tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di samsat Klungkung dan mobil tersebut langsung diamankan guna penanganan lebih lanjut," imbuhnya.
Kemudian, dari hasil pengembangan dan interogasi pemilik mobil mengakui bahwa mendapatkan mobil tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Manuk dan Budi. Lalu, polisi mencari Manuk dan Budi dan dari keterangan keduanya mengaku pemesanan STNK dari seorang yang bernama Nonik berasal dari Kota Denpasar.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut Pada (20/5) Polres Klungkung, berhasil menangkap Nonik di rumahnya yang di Jalan Nangka, Denpasar. Lalu, setelah dimintai keterangan Nonik mengakui memang benar menerima pesanan pembuatan STNK kendaraan yang kemudian dimintalah seorang yang bernama Hendra untuk mencetak STNK sesuai dengan pesanan.
Sementara, untuk pelaku Hendra mengirim hasil cetakan tersebut melalui ojek online (Ojol). Kemudian polisi berhasil menangkap pelaku Hendra di rumah indekosnya yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.
Kombes Jansen menyebutkan, untuk 28 kendaraan bodong tersebut saat ini masih didalami dari mana sumbernya. Karena, sindikat ini menggunakan sistem berantai dan sistem putus, dan mayoritas kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha atau niaga di Nusa Penida.
Kemudian, untuk modus operandinya digunakan para pelaku dengan cara mengumpulkan STNK bekas yang diperoleh dari pelaku Nonik. Kemudian digosok menggunakan lem dan bedak untuk menghapus tinta, lalu discan dan diedit melalui photoshop, selanjutnya dicetak ulang dengan kertas STNK yang telah di gosok tersebut dan mencetak langsung menggunakan kertas HVS F4.
Sementara, untuk jenis mobil dan motor tersebut diantaranya adalah mobil pikap, Toyota Agya, Chevrolet Spin, Opel Blazer, Suzuki Karimun, Honda Scoopy dan lain-lain. Kemudian, saat ini penyidik masih memburu keberadaan pria berinisial M tersebut yang masih menjadi DPO. Sedangkan, Budi dan Manuk masih berstatus saksi dalam kasus tersebut
Selain itu, untuk pelaku Nonik dan Hendra keduanya mengaku dipekerjakan seseorang berinisial M yang masih DPO asal Nusa Penida dengan upah Rp 1 juta untuk satu lembar STNK mobil dan Rp450.000 untuk satu lembar STNK motor.
"Dari pengembangan kasus tersebut Polres Klungkung berhasil mengamankan dan menyita mobi berbagai merek dan jenis sebanyak 28 unit dan 2 unit sepeda motor. Polres Klungkung akan terus bekerja keras untuk melakukan penyidikan dan pengembangan dari kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan para pelaku dan barang bukti akan bertambah lagi," ujarnya.
"Kami menghimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobil atau motor silahkan datang langsung ke Polres Klungkung dengan membawa STNK dan BPKB asli. Kami pastikan akan mengembalikan kendaraan-kendaraan tersebut kepada pemiliknya sesuai STNK dan BPKB bukti kepemilikan kendaraan dimaksud," ujarnya.
Untuk dua pelaku yang sudah diamankan yaitu Nonik dan Hendra dijerat dengan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (awt/gol)