WNA Tanzania di Bali Lakukan Protitusi Online.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

WNA Tanzania di Bali Lakukan Prostitusi Online dengan Tarif Rp 1,5 Juta Per Jam

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:46 WIB

Badung, tvOnenews.com - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua perempuan WNA asal Tanzania berinisial SEK (34) dan AFM (29) yang terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.

Kepala Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan, bahwa dengan langkah Imigrasi Bali melakukan operasi Jagratara yang dituntut dari petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia, menjadi ujung tombak pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas orang asing di sekitarnya. 

"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku," kata Pramella.

Sementara, WNA yang terlibat prostitusi berinisial SEK diketahui tiba di Indonesia pada tanggal 30 Maret 2024 datang dari Tanzania dan transit di Dubai, Uni Emirat Arab, sebelum tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dan dia menggunakan visa e-VOA. 

Kemudian, untuk izin tinggalnya SEK berlaku hingga tanggal 28 April 2024, dan dia mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang WNA Jamaika yang tinggal di Pulau Bali. Lalu, saat ditangkap oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, dia telah tinggal melebihi izin tinggal selama empat hari, dan dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali. 

Kemudian, penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi tinder dan whatsapp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta rupiah per jam.

"Yang bersangkutan sempat mengelak atas bukti tersebut dengan alasan ponsel miliknya sempat digunakan oleh temannya," imbuhnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral