Pemilik Gudang sebagai Tersangka.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Tetapkan Pemilik Gudang sebagai Tersangka, Polresta Denpasar Belum Temukan Alat Bukti Dugaan Pengoplosan

Minggu, 16 Juni 2024 - 12:45 WIB

Ia juga menegaskan, bahwa kendati pemilik gudang telah ditetapkan tersangka, kedepannya masih akan dikembangkan yang bisa menemukan tindak pidana lainnya.

"Proses dengan penetapan tersangka belum berarti selesai, tidak. Tapi kami masih melakukan pengembangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain dalam arti oke kita (pakai) tiga pasal yang kami tetapkan. Tapi dalam proses kita juga ada pasal lain yang sangat ketat kami tambahkan," ujarnya.

Ia juga menyatakan, tersangka Sukojin terbukti melakukan kelalaian dengan adanya kebakaran gas LPG dan sebenarnya gudang tersebut tidak layak dijadikan tempat penyimpanan gas LPG.

"Tersangka ini dapat kami simpulkan bukti kelalaian. Karena yang bersangkutan di situ secara sah dalam gudang itu sebenarnya tidak layak dilakukan untuk sebagai tempat menaruk gas atau barang berbahaya terutama untuk migas, dan migas itu, sudah diatur bahwa standar operasional untuk gudang itu sudah sudah ditentukan. Yang jelas untuk posisi yang ada sekarang itu tidak layak. Apalagi, dalam gudang itu ada karyawan yang bersangkutan yang tinggal di situ," ujarnya.

Sehingga dengan adanya kelalaian itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22, Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

"Karena, di situ ada migas dan nanti dalam prosesnya itu masuk kepada apa, perbuatan terkait masalah ledakan migas dan bagaimana. Karena dalam pasal migas yang kami terapkan sudah masuk semua. Dan itu, Undang-undang yang diperbarui dan itu sudah mencakup semua di dalamnya. Sehingga arah ke mana pemeriksaan kita sudah diperkuat dengan alat bukti yang sesuai dan akan kami tambahkan apabila ada penambahan saksi dan hal-hal yang bersangkutan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka," ujarnya.

Sementara, terkait kelalaian tersangka yaitu tidak memiliki izin gudang untuk menampung gas LPG dan tempat tersebut tidak layak dijadikan gudang LPG. Kemudian, terkait apakah gudang LPG tersebut pernah digerebek pihaknya tidak menjawab soal tersebut.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral