Polda Bali Tangkap 147 Pelaku Narkotika.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Gelar Operasi Antik, Polda Bali Tangkap 147 Pelaku Narkotika dan Sita Ribuan Ekstasi

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:08 WIB

Denpasar,  tvOnenews.com - Sebanyak 147 pelaku narkotika mulai dari pengedar, perantara dan kurir berhasil ditangkap oleh kepolisian Polda Bali serta jajaran dalam Operasi Antik Agung 2024 yang dilaksanakan selama 16 hari mulai dari 31 Mei hingga 15 Juni 2024.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, dalam Operasi Antik Agung 2024, Polda Bali beserta jajaran menangkap 70 orang pelaku narkotika atau Target Operasi (TO) dan 77 orang pelaku narkotika non TO.

"Hasil pengungkapan yang kita dapatkan adalah total jumlahnya adalah 147 (orang). Yang di mana untuk 70 orang target operasi dan kita sudah ungkap tapi ada juga yang non target operasi yaitu adalah jumlahnya 77 orang, sehingga kalau kita total itu ada 147 target operasi dan non target operasi yang kita sudah ungkap," kata AKBP Ponco saat konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (20/6).

Ia menyebutkan, tujuan Operasi Antil Agung 2024 ini untuk melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba di Pulau Bali. 

“Operasi Antik Agung menyasar segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.

Kemudian, dari 147 kasus, Polda Bali dan jajaran menyita ganja seberat 4.251,72 gram netto, sabu seberat 2.157,12 gram netto, ekstasi sebanyak 1.253 butir, MDMA seberat 3.274,22 gram netto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak.

Ia juga mengungkapkan, semua TO yang ditentukan dalam Operasi Antik Agung 2024 ini berhasil diungkap, dan modus operandi yang dilakukan para tersangka bermacam-macam.

“Barang bukti keseluruhan jika dirupiahkan mencapai Rp3.225.550.000. Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Poda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang,” ujarnya. 

Para pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat sesuai perannya, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku atau tersangka, sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional,” ujarnya. (awt/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
Viral