- tim tvone - aris wiyanto
Pj Gubernur Bali Minta Wisman Tak Bayar Pungutan di Bali Diberi Sanksi Tipiring
Denpasar, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, masih membahas soal usulan kenaikan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) dari U$10 naik menjadi U$50.
Pj Gubernur Mahendra mengatakan, soal kenaikan pungutan U$50 masih dalam pembahasan dan termasuk merevisi Peraturan daerah (Perda) soal pungutan wisatawan asing tersebut, karena nantinya akan memberikan upah kepada petugas yang membantu pungutan wisman tersebut.
"Masih dibahas, ini kan belum. Banyak hal yang harus diperbaiki termasuk perlu merevisi Perda kita termasuk ada upah pungut yang membantu," kata dia, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali, di Gedung DPRD Bali.
Bahkan pihaknya berharap dengan adanya revisi Perda tentang pungutan wisman tersebut, ada sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan tersebut.
"Sekaligus juga saya harapkan di perda nanti ada sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan. Misalnya denda, pinalti, dalam bentuk tipiring, tindak pidana ringan. Kita harapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi mengusulkan pungutan wisatawan asing di Pulau Dewata naik lima kali lipat dari US$10 dolar atau sekitar Rp163 ribu menjadi US$50 atau sekitar Rp815 ribu (asumsi kurs Rp16.400 per dolar AS).
"Kita mau tingkatkan US$50. Jadi, kebutuhan-kebutuhan kan bisa kita pakai. Kenapa sih Bali dijual murah, kalau kita ke Inggris kita kena visa Rp5,7 juta," kata Kresna, usai Rapat Paripurna ke-10 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/6) lalu.