Sumber :
- tim tvone - aris wiyanto
Mantan Bupati Jembrana Terpidana Korupsi Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 M
Kamis, 4 Juli 2024 - 16:34 WIB
"Uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh anak terpidana yaitu I Gede Ngurah Patriana Krisna yang langsung diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke kas negara," ujarnya. (awt/hen)