- Aris wiyanto
BEM Unud Kirim Karangan Bunga ke KPU Bali, Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dipecatnya Hasyim Asy'ari
Denpasar, tvOnenews.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) Bali, menyerahkan karangan bunga ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Renon, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (5/7).
Karangan bunga itu, bertuliskan "Selamat dan Sukses Atas Dipecatnya Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Semoga korban mendapatkan keadilan". Sementara, Hasyim Asy'ari dipecat atas skandal kasus perbuatan asusila.
I Wayan Tresna Suwardiana Ketua BEM Universitas Udayana mengatakan, penyerahan karangan bunga ini sebagai bentuk dukungan dan pembersamaan perjuangan keadilan bagi korban.
"Kami dari BEM Udayana mengapresiasi tindakan tegas terkait pemecatan ini. Kami berada di pihak korban dan ingin terus mendorong agar korban mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya dan Hasyim Asy’ari bisa diadili dengan seadil-adilnya," kata Tresna, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7) malam.
"Kami harapkan juga kejadian pemecatan ini tidak berdampak kepada proses jalannya Pilkada yang akan dijalankan serentak dalam waktu dekat. Kasus ini seharusnya menjadi refleksi kepada para pejabat publik untuk berhati-hati dalam menggunakan wewenang dan kekuasaan terutama di tubuh KPU itu sendiri," imbuhnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat agar berada di pihak korban dan berani bersuara dan melawan tindakan asusila.
"Kami pun juga ingin mendorong kepada korban-korban yang lain di luar sana untuk bisa berani bersuara dan mengajak seluruh masyarakat untuk dapat membersamai dan berada di pihak korban sebagaimana mestinya," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy. (awt/far)