- tvOne - aris wiyanto
10 Polisi yang Dilaporkan Sekap dan Aniaya Warga Diperiksa Propam Polda Bali
"(Soal diluar prosedur) Iya tadi, buktinya ada masyarakat yang melapor dan dirugikan kan berarti di luar prosedur. Kalau prosedur sesuai pasti tidak ada masyarakat (melapor)," ujarnya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, menangani dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian di Polres Klungkung, Bali, kepada seorang pria yang merupakan warga Kota Denpasar, Bali, bernisial IWS (47).
IWS mengaku dianiaya dan disekap oleh sejumlah kepolisian Polres Klungkung, Bali, sehingga akibat hal itu IWS mengalami luka permanen pada salah satu gendang telinga IWS.
Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan, LBH Bali mendapatkan, pengaduan dari IWS yang mendapatkan tindakan dugaan penyekapan, penganiayaan, pencurian, serta tindakan sewenang-wenang atau unfair trial dalam upaya paksa yang dilakukan oleh 10 oknum personel polisi dari Polres Klungkung, pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2024.
"(Untuk gendang telinga yang terluka) itu hasil pemeriksaan dari dokter. Jadi ada robekan di telinga kiri," kata Rezky, saat melakukan konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7). (awt/gol)