Hakim PN Sumbawa bersama pihak kuasa hukum penggugat dan tergugat di lokasi sengketa lahan kawasan Samota,.
Sumber :
  • Irwansyah

Buntut Sengketa Tanah di Kawasan Samota, PN Sumbawa Lakukan PS

Minggu, 14 Juli 2024 - 20:22 WIB

Sementara itu, Abdul Hafiz yang juga merupakan pengacara tergugat berharap dengan dilakukannya PS, majelis hakim dapat menjadikannya sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara.

Untuk diketahui, ungkap Abdul Hafidz, munculnya gugatan ini setelah adanya keberatan dari penggugat atas terbitnya 7 buah sertifikat atas nama Sri Marjuni dkk seluas 13 hektar di kawasan Samota. Penggugat menyatakan bahwa obyek 7 sertifikat itu bagian dari sertifikat 507 milik penggugat. (irw/frd)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:03
01:47
01:21
11:37
02:51
Viral