Sumber :
- Irwansyah
Buntut Sengketa Tanah di Kawasan Samota, PN Sumbawa Lakukan PS
Minggu, 14 Juli 2024 - 20:22 WIB
Sementara itu, Abdul Hafiz yang juga merupakan pengacara tergugat berharap dengan dilakukannya PS, majelis hakim dapat menjadikannya sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara.
Untuk diketahui, ungkap Abdul Hafidz, munculnya gugatan ini setelah adanya keberatan dari penggugat atas terbitnya 7 buah sertifikat atas nama Sri Marjuni dkk seluas 13 hektar di kawasan Samota. Penggugat menyatakan bahwa obyek 7 sertifikat itu bagian dari sertifikat 507 milik penggugat. (irw/frd)