SMAN 6 Denpasar.
Sumber :
  • aris wiyanto

Polisi Panggil Kepsek SMAN 6 Denpasar Soal Pungutan AC Rp1,5 Juta ke Siswa Baru

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:51 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Pungutan sebesar Rp1,5 juta bagi siswa baru di SMA Negeri 6 Denpasar untuk pembelian air conditioner (AC) dibatalkan oleh pihak sekolah.

Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Denpasar, I Ketut Suendi resmi membatalkan pungutan siswa baru sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian air conditioner (AC).

Pembatalan tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan klarifikasi yaitu ke Inspektorat Provinsi Bali dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali. Kemudian, ditindaklanjutinya dengan menggelar rapat komite dan sepakat membatalkan pungutan tersebut.

“Kita akan katakanlah mencabut atau membatalkan program pengadaan AC itu. Tadi secara internal dengan pengurus komite, kita sepakat mencabut program itu. Pencabutan mulai hari ini,” kata Suendi pada Selasa (16/7).

Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat pembatalan atau pencabutan terkait pungutan tersebut. Dan surat tersebut akan disampaikan kepada para orang tua siswa dan juga ditembuskan kepada Inspektorat dan Disdikpora Provinsi Bali.

“Kita akan membuat surat pencabutan dari pada sumbangan itu. Surat itu kita tembuskan dulu ke inspektorat, dinas," ujarnya.

Selain pungutan soal pengadaan AC, ada juga biaya untuk komite dan seragam siswa. Tetapi kata dia pembatalan terjadi pada pungutan pengadaan AC saja dan terkait biaya terkait uang komite dan seragam akan tetap berjalan.

Hal ini pasalnya telah mendapat persetujuan dari orang tua siswa baru. Bahkan, bukti kesepakatan ini juga akan diteruskan Suendi ke Inspektorat dan Disdikpora Provinsi Bali bersamaan dengan surat tembusan pembatalan pungutan AC.

“Pengadaan yang dibatalkan pengadaan AC. Poin-poin lain, tetap. Uang komite dan pakaian. Itu tetap dengan meminta sejenis kesepakatan seluruh orang tua siswa. Itu (saya) susulkan nanti (ke inspektorat dan dinas),” ujarnya.

Namun, soal rencana pungutan Rp1,5 juta itu berbuntut panjang, Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Denpasar, I Ketut Suendi mendapat panggilan dari kepolisian Polresta Denpasar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo membenarkan pemanggilan Suendi guna mengklarifikasi soal pungutan pembelian AC.

“Betul memang ada diundang untuk klar
ifikasi, tujuan undangan untuk klarifikasi terkait info viral terkait permintaan biaya untuk AC, masih dijadwalkan sesuai undangan,” kata dia, saat dihubungi Rabu (17/7). (awt/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral