- Irwansyah
Muak dengan Pungli Pembuatan Sertfikat Tanah, Puluhan Warga Berunjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Sumbawa
Sumbawa, tvOnenews.com - Serikat Tani Nasional (STN) Kabupaten Sumbawa bersama puluhan warga Desa Jotang dan Jotang Baru, Kecamatan Empang, Sumbawa, NTB, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Sumbawa. Massa menuntut agar oknum perangkat desa yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terkait pembuatan sertifikat tanah segera diproses secara hukum.
Dalam aksi tersebut, massa mengungkapkan bahwa warga Desa Jotang diminta membayar Rp 3 juta untuk pembuatan sertifikat tanah dan Rp 250 ribu untuk sporadik.
Ketua STN Kabupaten Sumbawa, Afdhol Ilhamsyah, Jumat (19/07/2024) menyampaikan bahwa laporan warga terkait dugaan pungli ini sudah masuk ke kepolisian sejak Desember 2023, namun penanganannya berjalan lambat.
“Kami minta polisi cepat mengusut dugaan pungli ini. Kami juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa untuk memutihkan sertifikat yang telah terbit,” tegas Afdhol.
Massa juga meminta SK Bupati tentang Landreform sebagai salah satu alat bukti penyelidikan dapat diserahkan kepada pihak penyidik Reskrim Polres Sumbawa. Mereka menuntut agar sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN dihapuskan karena banyak disalahgunakan.
Afdhol menjelaskan bahwa ada program Redistribusi Tanah Bidang oleh Kementerian ATR/BPN di wilayah Desa Jotang Beru, Kecamatan Empang, tepatnya di Brang Tiram dengan luas 100 hektar.
“Kami minta SK Bupati tentang Gugus Tugas Panitia Pertimbangan Landreform dipublikasi dan meminta pertanggungjawaban atas kasus ini. Kembalikan hak warga atas tanahnya dan tata letaknya,” tambahnya.