Menteri Kementrian Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Sumber :
  • alfani syukri

Mendagri: 40 Pj Kepala Daerah Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:08 WIB

Badung, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, sudah ada 40 Penjabat (Pj) kepala daerah di Indonesia yang sudah mengajukan pengunduran diri kepada Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk maju dalam Pilkada 2024.

Menteri Tito mengatakan, khusus Pj kepala daerah mulai dari Pj wali kota, bupati hingga gubenur paling lambat menginformasikan dirinya untuk maju di Pilkada 2024 tanggal 17 Juli 2024.

"Sampai saat ini, kami sudah menerima lebih kurang sekitar hampir 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para Pj karena mereka ikut Pilkada. Khusus untuk Pj, saya memiliki kebijakan sendiri. Saya kemarin sudah menyampaikan, Pj agar paling lambat tanggal 17 Juli 2024 menginformasikan kepada Mendagri, kalau yang bersangkutan ingin ikut pilkada," kata dia, saat Konferensi Pers Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (30/7) sore.

Sehingga, dengan menginformasikan pada tanggal 17 Juli 2024, Kemendagri bisa mempersiapkan para pengganti Pj karena butuh waktu tiga minggu untuk menentukan calon penggantinya.

"Sehingga kami, segera mempersiapkan calon penggantinya karena butuh waktu paling tidak tiga minggu. Kita minta data dari DPRD, masukan dari gubernur, setelah itu ada sidang Pra TPA (Tim Penilai Akhir) yang diikuti oleh kementerian lembaga, ada sidang TPA yang dipimpin oleh presiden, untuk menentukan calon penggantinya, otomatis memerlukan waktu tiga minggu tanggal 17 Juli saya lihat paling lambat," imbuhnya.

Kemudian, untuk anggota Aparat Sipil Negara (ASN) maupun TNI dan Polri yang masih aktif dan maju Pilkada 2024 itu paling lambat sebelum tanggal 22 September 2024 sudah mengundurkan diri.

"Ketentuan undang-undang untuk ASN, TNI, dan Polri ketika ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU tanggal 22 September 2024, saat itu sudah mundur dari ASN. Kalau nggak, iya nggak akan ditetapkan, nggak lulus, kira-kira begitu, artinya kalau mundur sebelum itu (tanggal 22 September 2024)," ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral