Barang bukti narkotika yang diamankan dari dua WNA.
Sumber :
  • Humas BNNP Bali

Selundupkan Narkotika Hasis ke Bali, Dua Bule Asal Latvia dan Swedia Diciduk BNN 

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:00 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) yang menyelundupkan dan memiliki narkotika di Pulau Bali.

Kedua warga asing itu, ditangkap di tempat yang berbeda dengan pelaku berinisial VS asal Latvia dan SU asal Swedia.

"Ini kasus peredaran gelap narkotika jenis hasis yang melibatkan dua WNA dengan modus yang berbeda," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, Rabu (21/8).

Ia menerangkan, kasus pertama diungkap BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai pada Senin (22/7) lalu yang melibatkan WNA dari Riga, Latvia berinisial VS yang menyelundupkan narkotika jenis hasis sebanyak 440,41 gram dan ganja sebanyak 977,83 gram netto yang disembunyikan di dalam tas yang dibawa VS atau pelaku melalui pintu masuk Bali di Bandara Gusti Ngurah Rai.

Kemudian, kasus kedua berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada Rabu (31/7) di salah satu villa di daerah Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar. Pengungkapan ini juga merupakan kerjasama BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai yang berawal dari informasi masyarakat twrkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah tersebut yang melibatkan seorang WNA berinisial SU asal Skarholmen, Swedia. 

"Modus operandi yang digunakan SU yaitu melalui paket kiriman International Postal Parcel, Thailand yang setelah dibuka di dalamnya terdapat empat padatan yang merupakan narkotika jenis hasis," imbuhnya.

Kemudian, setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali didapatkan berat keseluruhan 201,28 gram netto.

Kombes Subawa mengatakan, secara umum di Bali, hasis merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan WNA. 

"Hasis biasanya berasal dari timur tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka WNA tersebut dikenakan pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (awt/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral