- tvOne - aris wiyanto
Prostitusi di Bali, Tiga WNA asal Uganda dan Rusia Diciduk Imigrasi
Denpasar, tvOnenews.com - Tiga perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda dan Rusia ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. Ketiga WNA tersebut, dua di antaranya berasal dari Uganda dengan inisial RKN dan FN, serta satu WNA Rusia berinisial IT, diduga terlibat dalam praktik prostitusi di Pulau Bali.
“Mereka terbukti melakukan pekerjaan seks komersial di Bali,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (27/8).
Penangkapan para warga asing ini berawal dari operasi yang dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Sebanyak enam orang petugas berangkat dari kantor pada Kamis (21/8) sekitar pukul 13.00 WITA menuju sebuah hotel di Kota Denpasar, untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA yang bekerja sebagai PSK di Bali. Hasilnya, ketiga WNA tersebut berhasil ditangkap.
Dua WNA asal Uganda masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa Izin Tinggal Kunjungan (ITK). RKN masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 9 Juli 2024, dengan ITK yang berlaku hingga 6 September 2024. Sementara FN masuk pada 29 Juli 2024, dan ITK-nya berlaku hingga 26 September 2024. Adapun WNA Rusia masuk dengan Visa On Arrival (VoA) pada 28 Juli 2024, yang berlaku hingga 25 Agustus 2024.
Ketiga WNA ini menawarkan jasa mereka dengan tarif 400 USD atau sekitar Rp 6 juta per jam, dan melayani pelanggan baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA.
“Mereka berkegiatan sebagai PSK tentu saja tidak bisa dibatasi, bisa orang Indonesia bisa saja orang asing,” jelas Pramella.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengungkapkan bahwa ketiga WNA tersebut menawarkan jasa mereka melalui media sosial, dan petugas menemukan beberapa link yang menjadi platform pemasaran mereka.