Kasus Landak, Pemprov Bali akan Panggil BKSDA.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Prihatin Kasus Landak, Pemprov Bali akan Panggil BKSDA, karena Tak Sosialisasi Landak Jawa Hewan Dilindungi

Kamis, 12 September 2024 - 15:07 WIB

Ia juga kembali menyebutkan, bahwa soal kasus memelihara landak Jawa yang dilindungi saat ini sedang ditangani oleh pihak Aparatur Penegakan Hukum (APH) dan Pemprov Bali tetap menghormati proses hukum.

"Lebih bagus kita tunggu saja, agar tidak ada kita mengintervensi proses tersebut. Karena proses hukum sedang berjalan, apalagi sudah di pengadilan dan kita semua harus menghormati proses hukum. Jadi kita pemprov menyerahkan kepada proses hukum," ujarnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Bongkasa Pertiwi, I Gusti Agung Gede Wiadnyana menyampaikan, selama ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali belum pernah melakukan sosialisasi terkait landak yang dilindungi sehingga warga desa juga tidak tahu soal tersebut.

Selain itu, BKSD Bali juga pernah turun ke Desa Bongkasa Pertiwi tahun lalu tetapi tidak sosialisasi terkait perlindungan hewan landak. Tetapi, sosialisasi pendampingan terhadap kelompok warga Desa Bongkasa Pertiwi untuk penangkaran burung Jalak Bali.

"Itu juga sudah dikonfirmasi waktu di persidangan oleh bapak BKSDA-nya, tidak pernah melakukan sosialisasi ke kami, ke desa kami, khususnya tentang landak. Kami tidak bohong, bahwa BKSDA pernah ke desa kami. Tetapi itu, hanya untuk mensosialisasikan tentang burung jalak Bali," kata Wiadnyana, saat dihubungi Senin (9/9) sore.

"Kami di desa memang ada izin (penangkarannya). Bahkan, kita sudah sampai melepas liarkan (Jalak Bali) di sini. Izin tangkarnya sudah ada BKSDA tapi tentang landak ini memang kami tidak tahu. Mungkin tahun lalu (BKSD Bali turun ke desa kami) yang jelas pernah kita undang, waktu ada peluncuran program penangkaran Jalak Bali, itu pernah ke sini tapi khusus jalak disampaikan melalukan pembinaan tapi untuk landak memang belum," ujarnya.

Seperti diketahui, terdakwa I Nyoman Sukena, merupakan warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, dan saat ini terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor hewan landak Jawa yang dilindungi. (awt/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral