- tvOne - aris wiyanto
Bebas dari Tuduhan, I Nyoman Sukena Sujud Syukur Setelah Vonis Bebas Kasus Landak Jawa
Selain itu, Sukena juga tidak ingin tau siapa yang melaporkan dirinya sehingga harus dibawa ke persidangan dan dirinya ditahan.
"Belum dan juga nggak mau tahu (siapa yang melapor). Biar aman tentram, biar hukum karma aja yang jalan," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya setelah ini akan melakukan aktivitas seperti biasanya berternak babi dan ayam, dan soal empat ekor landaknya yang kini disita oleh BKSDA Bali pihaknya menyerahkan ke petugas jika memang mau dilepasliarkan.
"Untuk (landak) saya serahkan yang berwenang saja," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam tuntutannya menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang terjerat kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi.
Hal tersebut, dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan saat membacakan dakwaan dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU dan pledio atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra, pada Jumat (13/9).
"Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mensrea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," kata Jaksa Gatot.