- ANTARA
Pemkab Badung Jamin Tidak Ada Kerumunan di TPS Saat Pilkada Perbekel 2022
Untuk jumlah TPS yang ada, ia merinci untuk Desa Abiansemal terdapat 16 TPS, Desa Bongkasa 17 TPS, Desa Bongkasa Pertiwi 6 TPS, Desa Mengwitani 21 TPS, Desa Tumbak Bayuh 7 TPS, Desa Petang 11 TPS, Desa Dalung 53 TPS, Desa Canggu 14 TPS dan Desa Ungasan 29 TPS.
"Total TPS sebanyak 174 dan total jumlah pemilih 63.323 orang pemilih di sembilan desa. Dan nanti tahapan yang harus di persiapan desa adalah memberitahukan BPD kepada perbekel tentang akhir masa jabatan enam buIan sebelum masa jabatan berakhir," ungkapnya.
Tahapan lain yang harus dilalui adalah pembentukan panitia pemilihan oleh BPD jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
Dilanjutkan laporan akhir masa jabatan disampaikan kepada Bupati jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
"Kemudian panitia pemilihan mengajukan perencanaan biaya kepada Bupati Badung melalui Camat jangka waktu 30 Hari setelah terbentuk. Dan yang terakhir Bupati menyetujui biaya pemilihan jangka waktu 30 hari sejak diajukan oleh panitia pemilihan. Biaya Pemilihan itu berpedoman pada APBD," ujarnya. (ant/ito)