WNA asal Uganda dideportasi dari Bali setelah kedapatan buka praktik prostitusi.
Sumber :
  • ANTARA

Buka Praktik Prostitusi Berkedok Pacar Sewaan, WNA Asal Uganda Dideportasi dari Bali

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:06 WIB

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).

Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

WNA yang dideportasi terbanyak dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.

Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal. (ant/aes)
 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:46
01:13
05:09
09:16
04:29
06:50
Viral