Sindikat Registrasi Kartu Perdana Ilegal dan Penjualan Kode OTP.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Polda Bali Ungkap Sindikat Registrasi Kartu Perdana Ilegal dan Penjualan Kode OTP Beromzet Ratusan Juta

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:05 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polda Bali, berhasil mengungkap penjualan kartu SIM card ilegal dan penjualan kode One Time Password (OTP) yang beromzet ratusan juta per bulan, dan para pelaku sudah melakukan tindakan kejahatan tersebut sejak awal tahun 2022.

Kasus bisnis kartu perdana yang diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain tanpa izin ini, polisi menyita ratusan ribu kartu perdana dari dua perusahaan provider ternama. Dalam pengungkapan ini, ada 12 orang yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali, yaitu DBS (21), GVS (26), MAM (19), FM (18), YOB (23), TP (22), ARP (18), IKBM (22), RDSS (22), DP (30), IWSW (21) dan DJS (21).

Selain itu, masih ada enam pelaku yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang diburu.

"Ada enam orang lagi masih DPO, (mereka statusnya) karyawan masih kami kejar," kata Ditressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (14/10).

Belasan pelaku ini, ditangkap di dua tempat, di lokasi pertama di Jalan Sakura, Denpasar, dan lokasi kedua di Jalan Gatot Subroto, di Perumahan Taman Tegeh Sari, Denpasar.

Kronologisnya, pada Rabu (9/10) sekitar pukul 23.30 WITA, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sakura, Denpasar.

Kemudian saat didatangi oleh pihak kepolisian, ditemukan puluhan modem dan laptop yang digunakan untuk mendaftarkan registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal. 

Selanjutnya, setelah dilakukan pendalaman dan investigasi ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.

Kemudian, diketahui bahwa pemilik dari tempat tersebut tersangka DBS dan hasil interogasi awal di lokasi didapatkan bahwa di Jalan Sakura hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu sim card baru. Sedangkan penjualan kartu sim card dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto di Perumahan Taman Tegeh Sari.

"Modus operandi pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli," imbuhnya.

Kemudian, otak dari kejahatan ini ialah pelaku DBS yang memulai aktivitas tersebut dari awal tahun 2022. Pelaku, awalnya melakukan usaha tersebut dengan sebuah handphone dengan menjual kartu yang teregister secara legal dengan cara manual mendaftarkan lewat handphone dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ilegal yang diperoleh dari salah satu situs yang ada di dark web.

Selanjutnya, karena usahanya berjalan bagus dari registrasi ilegal online ini, lalu pelaku secara bertahap membeli alat modem pool dan kini telah memiliki 160 alat modem pool yang bisa memproduksi 3000 sim card.

"Dengan menggunakan alat 160 modem poll, sehari mereka bisa memproduksi sampai 3000 sim card terregistrasi. Sim card ini lalu dibawa ke rumah produksi di TKP pertama dan diolah kembali dijual melalui situs atau website yang dibuat sendiri oleh tersangka DBS ini," ujarnya.

Sementara, tersangka DBS membeli data NIK sebesar Rp 25 juta di dark web dan bisa mendapatkan sebanyak 300 ribu NIK dan KK.

"Untuk di dark web ini dijual per Rp 25 juta rupiah yang didapat oleh tersangka DBS ini sebanyak 300 ribu NIK dan KK di sana," ujarnya.

Selain itu, dalam sehari, mereka dapat memproduksi 3.000 kartu perdana ilegal dan menjualnya seharga Rp 5.000 per kartu. 

"Omzetnya kita hitung ratusan juta (per bulan), karena dia tidak ada pembukuan. Begitu dapat, untuk ongkos operasional, bayar gaji, bayar listrik, termasuk membeli alat ini lagi dan memesan kartu yang ada," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (awt/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral