Para tersangka curanmor saat diamankan di Mapolda Bali, Senin (21/10)..
Sumber :
  • aris wiyanto

Marak Curanmor, Polda Bali Tangkap 11 Pelaku Curanmor dan Sita 51 Unit Sepeda Motor dalam Tiga Bulan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:50 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polda Bali menangkap 11 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan puluhan unit sepeda motor barang bukti hasil pencurian dari para tersangka.

Menurut Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, kasus pencurian puluhan sepeda motor ini terungkap atas laporan masyarakat ke Polda Bali atas maraknya kejadian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polda Bali, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sejak Bulan Agustus hingga Oktober 2024.

"Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali telah mengungkap curanmor sebanyak 26 TKP, dari laporan tersebut dikembangkan menjadi 43 TKP. Berdasarkan informasi tersebut, tim resmob melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari hasil pengembangan telah diamankan total 51 unit sepeda motor berbagai merek," kata Irjen Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (21/10).

Sementara, dari puluhan jenis motor yang dicuri ialah Nmax sembilan unit, Scoopy 15 unit, Beat 10 unit, Vario enam unit, Lexy dua unit, CBR dua unit, FU dua unit, Vixion dua unit, Aerox satu unit, Jupiter satu unit, Pcx satu unit, Mio soul satu unit.

Kemudian, untuk modus operandinya, para tersangka melakukan perbuatannya dengan modus kunci nyantol, didorong dan menggunakan kunci palsu.

"Yang menjadi modus operandi, para tersangka ini beberapa menggunakan kunci palsu. Kemudian, dengan cara memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih terpasang sebagian pada sepeda motor dan akhirnya sepeda motor ini berhasil dicuri dan dijual melalui media sosial," imbuhnya.

Sementara, untuk wilayah yang menjadi sasaran curanmor ada sembilan tempat diantaranya, di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan ada 10 TKP,  Denpasar Barat sembilan TKP, Denpasar Utara delapan TKP,  Denpasar Timur enam TKP. Kemudian, di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung enam TKP, di Kabupaten Karangasem satu TKP, di Kabupaten Tabanan satu TKP, di Kabupaten Klungkung satu TKP, di Kabupaten Bangli satu TKP.

"Rata-rata perbuatan dilakukan (para tersangka) pada malam hari kisaran waktu pukul 21.00 WITA hingga 04.00 WITA," imbuhnya.

Kemudian, dari 11 tersangka ada tiga residivis berinsial BD (30), MM (21) dan MAT (45) yang sebelumnya ditangkap karena melakukan aksi yang sama yaitu curanmor.

Selanjutnya, untuk barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Yamaha NMax, warna hitam dengan pelat nomor DK 2479 ADI, satu unit sepeda motor Yamaha Vision dengan pelat nomor  AO 6230 UO, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox pelat nomor DK 4290 AEl, satu unit motor merek Honda Scoopy pelat nomor DK 5529 FAS, satu unit sepeda motor Honda Scoopy pelat nomor DK-3887-ADO, satu unit sepeda motor YamahaNMax pelat nomor DK 5285 TD, satu unit sepeda motor Honda Scoopy pelat nomor DK 5787 ABT, satu unit sepeda motor Beat Delux pelat nomor DK-2148-NE. 

Kemudian, 43 unit sepeda motor berbagai merek tanpa nomor polisi dan lima buah kunci palsu. Untuk sepeda motor tanpa nomor polisi masih dicek dengan gosok nosin dan noka untuk mencocokkan registrasi dan identitas kendaraan masing-masing.

"Telah melakukan penahanan kepada para tersangka di Rutan Polda Bali dan juga dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor di wilayah hukum Polda Bali," ujarnya.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan dan memiliki kendaraan dengan nomor polisi tersebut, silahkan datang ke Direktorat Reserse Umum (Direskrimum) Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 dan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan lima tahun penjara. (awt/far) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral