Residivis Bakar Rumah Glamping Temannya.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Diduga Sakit Hati, Residivis Bakar Rumah Glamping Temannya

Jumat, 1 November 2024 - 15:26 WIB

"Masih dalam penyelidikan dan masih didalami. Catatan residivis pelaku pernah ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara dalam kasus pengerusakan mobil yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (awt/hen)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:17
02:26
02:28
07:03
06:38
01:10
Viral