- tvOne - aris wiyanto
Minta Fee Proyek Pura, Kades di Bali Kena OTT saat Hadiri Kegiatan KPK
Selanjutnya, pelaku terlihat keluar dari gedung tempat rapat atau bangunan gedung utama Bupati Badung yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang saksi dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang.
"Kemudian dimasukan ke dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam. Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan penindakan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi dan ditemukan berbagai barang bukti," ujar AKBP Batubara.
AKBP Batubara juga menyampaikan, untuk menemukan dan mencari dan mengamankan barang bukti lain terkait dugaan tindak pidana korupsi. Lalu polisi membawa pelaku ke ruangan kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDes Bongkasa 2024.
"Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku yakni di Desa Bongkasa, sehingga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait aset-aset milik pelaku," jelasnya.
Sementara, untuk barang bukti yang disita ialah 2 ikat uang pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp20 juta yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku, uang tunai dengan total Rp 370.000 yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku, 1 unit handphone merk Samsung S24 Ultra.
Kemudian, 1 buah tas kecil berisikan uang tunai sebesar Rp 301.000, dan juga kartu debit dan kartu ATM serta kartu kredit, 1 unit tablet Samsung SM-P585Y, 1 unit notebook merk HP beserta charger, dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung 2024, 7 buah buku tabungan, 2 buah BPKB kendaraan bermotor, 2 buah sertifikat hak milik atas pelaku, 1 buah ipad Samsung Tab S6, 1 buah hardisk, 1 buah STNK sepeda motor dengan pelat nomor DK 8142 AZ, 1 buah ID card screen mask premium.
"Modus pelaku tidak segera memproses pengajuan termin yang diajukan oleh penyedia atau kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan autorisasi pada sistem informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee. Sehingga dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya," ujarnya.